jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Edi Sigit Budiman.
"Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu," kata Edi Sigit Budiman dilansir Antara, Jumat (31/7).
Menurutnya, Nikita Mirzani tidak menggunakan telepon genggam seperti kabar yang beredar di media sosial.
Dugaan yang mengabarkan Nikita Mirzani menerima intimidasi bermula ketika muncul pemberitaan dirinya bisa menggunakan telepon genggam dengan bebas meski tengah menjalani masa tahanan.
"Dari laporan itu kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juli, sekitar jam tujuh malam. Kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu, dan dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi ilegal," jelas Sigit.
Setelah mengadakan razia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi atau mengkonfirmasi terkait pemberitaan di media sosial.
Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa selama Nikita Mirzani menyampaikan pesan ke admin untuk mengunggah konten di akun Instagram.


















.jpeg)
























