jpnn.com, JAKARTA - Pupuk Indonesia membuka pendaftaran untuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) guna mendukung penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Pendaftaran berlaku secara terbuka dan umum mulai 8 hingga 20 September 2025.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan pendaftaran ini dijalankan Pupuk Indonesia sesuai dengan mekanisme baru penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagian peraturan pelaksanaannya.
“Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS). Dalam regulasi yang baru pelaku usaha distribusi menjadi bagian dari Pupuk Indonesia," kata Deni di Jakarta, Selasa (9/9).
Adapun syarat yang ditetapkan untuk mendaftar PUD, antara lain:
- Mengajukan surat permohonan menjadi PUD
- Memiliki Akta Legalitas Perusahaan
- Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46652 (Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia).