jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58P Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Prabowo kemudian membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Said Iqbal.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo diikuti Said
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Selanjutnya, Said Iqbal menandatangani berita acara setelah sumpah tersebut.(dit/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:







































