jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik Destructive Fishing (DF) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu, khususnya di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, yang dinilai telah mengancam kelestarian ekosistem serta keberlanjutan sumber daya perikanan.
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) Muhammad Irvan Mahmud Asia mengatakan praktik DF di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas dilakukan dengan pengeboman, potas, dan penyetruman yang membuat habitat perairan rusak.

Direktur Eksekutif PPASDA Irvan Mahmud (kiri) menerima penghargaan saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pokmaswas Lestari Kaliku bersama Tim Pengabdian BIMA Tahun 2026 Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/8/2026). Foto: Source for JPNN
Menurut Irvan, praktik DF di DAS Serayu Rawalo tidak hanya merusak habitat, tetapi membuat rantai makanan menjadi terputus, penurunan kualitas air, ancaman kesehatan karena ikan terpapar potassium, hingga membahayakan keselamatan dari pelaku itu sendiri.
"Dari keterangan Pokmaswas Lestari Kaliku di wilayah Rawalo bahwa praktik DF ini berlangsung secara masif dan terstruktur, bahkan pelakunya bersenjata sehingga sulit ditangani oleh masyarakat umum. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum sangat mendesak,” tegas Irvan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pokmaswas Lestari Kaliku bersama Tim Pengabdian BIMA Tahun 2026 Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Sabtu (1/8/2026).
“Ihwal lemahnya penegakan hukum terutama terhadap pelaku DF karena koordinasi dan pengawasan yang terbatas, pemberian sanksi sosial hingga pidana tidak berjalan, hingga keterbatasan sumber daya manusia pengawas terutama dari Pengawas Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap yang jaraknya sangat jauh dari Rawalo,” katanya
Menurut Irvan, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk menindak pelaku DF, mulai UU Perikanan, UU Kelautan, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga PP tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.











































