Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar

1 day ago 34

Polres Jakpus Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp 10 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar dengan tersangka berinisial SH (35) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Polres Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar.

Polisi turut menangkap seorang tersangka berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung dalam keterangannya, Senin.

Berdasarkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Grogol Petamburan. Kemudian, tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan pengawasan hingga melakukan penangkapan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disimpan dalam sebuah paper bag. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos tersangka dan menemukan sebuah koper berwarna abu-abu berisi tujuh paket besar sabu.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika” ujar Reynold.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu-sabu senilai Rp10 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |