jpnn.com, JAKARTA - DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Komoditas Strategis.
RUU Komoditas Strategis bertujuan mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas mulai dari hulu hingga hilir.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto menjelaskan rancangan beleid ini akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, hingga perindustrian serta berfokus untuk membatasi aktivitas impor.
Sofwan menegaskan bahwa RUU Komoditas Strategis harus berpihak pada rakyat, terutama para petani.
Dia juga mensoroti, kondisi industri tembakau yang saat ini tengah diambang kehancuran akibat sikap pemerintah mengesahkan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan berdampak pada situasi industri hasil tembakau dalam negeri.
"Kondisi industri tembakau Indonesia saat ini lemah dan tidak lagi berpihak kepada petani tembakau," kata Sofwan Dedy Ardyanto di Gedung DPR RI, Senin, 8 September 2025.
Lebih jauh, politikus PDIP dari daerah pemilihan Temanggung itu berharap, RUU Komoditas Strategis harus bisa membangkitkan industri tembakau Indonesia di masa depan.
“Ini pasarnya jelas. Incomenya jelas, tapi kita kemudian harus meratifikasi FCTC yang membuat sekarang industri tembakau perlahan-lahan ini melemah ototnya," ujar Sofwan Dedy Ardyanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2025).