jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang haram tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.
Kapoles Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, ada tiga tersangka inisial SH, MR, DAP yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
"Rumah ini digunakan sebagai home industry, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika Golongan 1, jenis cairan sebagai tembakau sintetis," kata Niko di lokasi, Jumat (18/4/2025).
Niko mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap terhadap SH.
Dari hasil pendalaman, polisi kemudian meringkus MR dan DAP hingga menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
"Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP," ungkapnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 37 botol berisi cairan yang mengandung narkotika dan 40 gram tembakau sintetis yang bernilai Rp 350 juta.