jateng.jpnn.com, JAWA TENGAH - Dua pria asal Solo kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Dari tangan keduanya, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,86 gram.
Kedua pengedar barang haram ini ditangkap di sebuah kamar mes di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar pada Rabu (29/7) pukul 10.25 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan pengungkapan peredaran gelap narkotika itu berawal dari laporan masyarakat.
“Dari hasil pendalaman kemudian tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan narkotika,” ujar Kombes Yos, Sabtu (1/8).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di saku jaket seorang pelaku. Di dalam kamar, polisi juga menemukan puluhan paket sabu beserta timbangan digital, plastik klip, lakban berbagai warna, pita ganda, satu set alat hisap sabu, dompet, serta dua gawai.
“Kedua tersangka mengakui bahwa kamar mes tersebut digunakan sebagai tempat untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Mereka juga mengaku beberapa kali mengonsumsi sabu bersama sebelum menjalankan aktivitas mengedarkan narkotika,” katanya.
Kombes Yos mengatakan penyidik juga memperoleh keterangan bahwa seluruh narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial W yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perintah W, keduanya bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah titik menggunakan sistem tempel atau ranjau alias transaksi berjalan tanpa bertemu langsung dengan pembeli.








































