jpnn.com - Forum Diskusi Ilmiah Mahasiswa (FDIM) Fakultas Hukum UKI menyelenggarakan diskusi publik bertema "Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)” di Auditorium FH UKI, Selasa (22/7).
Ketua FDIM FH UKI Kevin Simatupang mengatakan diskusi publik ini dilatarbelakangi karena terjadinya proses pembahasan RUU KUHAP yang tergesa-gesa.
"Selain itu, adanya pertentangan oleh berbagai pihak terkait isu asas dominus litis yang akan memperkuat kewenangan jaksa dalam penanganan penegakan hukum," kata Kevin.
Hadir sebagai pembicara, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang merupakan team pengkaji RUU KUHAP Febby Mutiara Nelson menyatakan masalah yang utama terletak pada disharmoni koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum, terutama dalam tahap prapenuntutan.
"RUU KUHAP perlu memasukkan mekanisme pengawasan eksternal terhadap kolaborasi antara jaksa dan penyidik," kata Febby.
Senada, salah satu ahli hukum litigasi dan akademisi hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan berpendapat asas dominus litis saat ini berlaku bagi Kejaksaan dalam tindak pidana khusus yaitu korupsi.
Namun, ada kekawatiran ke depan asas dominus litis dapat memusatkan kekuasaan kejaksaan secara berlebih dan berpotensi dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Menurut Hendri, sistem peradilan pidana Indonesia harus mengedepankan integrasi antarlembaga penegak hukum (penyidik, jaksa, hakim, advokat).