Penjelasan Kemenhub soal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep

6 hours ago 16

Penjelasan Kemenhub soal KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Laut Jawa, Minggu (2/8/2026). Foto: ANTARA/HO-Kemenhub

jpnn.com - JAKARTA – Operasi evakuasi terhadap para penumpang dan awak KM Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan utara Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu (2/8), masih berlangsung.

Kementerian Perhubungan mengerahkan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta memperkuat koordinasi dengan Basarnas dan instansi terkait dalam penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Laut Jawa.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud di Jakarta, Minggu, mengatakan fokus utama saat ini ialah memastikan proses evakuasi seluruh penumpang dan awak kapal berlangsung cepat dan aman.

"Fokus utama saat ini adalah memastikan proses evakuasi seluruh penumpang dan awak kapal dapat berlangsung dengan cepat, aman, dan optimal," katanya.

Masyhud menjelaskan, berdasarkan laporan awal, kebakaran diperkirakan terjadi pada pukul 06.00–07.00 WIB di perairan utara Sumenep.

Informasi tersebut diterima Kementerian Perhubungan sekitar pukul 08.30 WIB dan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Basarnas serta instansi terkait.

Dalam penanganan awal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui SROP Kalianget menyiarkan informasi kecelakaan kapal, sementara KPLP mengerahkan KN Grantin P.211 dan Distrik Navigasi menyiapkan KN Masalembo untuk mendukung operasi penyelamatan.

Masyhud menjelaskan salah satu kapal yang pertama menemukan posisi KM Mutiara Sentosa 2 ialah Meratus Project 3.

Fokus utama saat ini ialah memastikan proses evakuasi seluruh penumpang dan awak KM Mutiara Sentosa 2 berlangsung cepat dan aman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |