Pengurus Baru DPP Bapera Undang 20 Ribu Anak Yatim untuk Berbagi Kebahagiaan

4 hours ago 2

Pengurus Baru DPP Bapera Undang 20 Ribu Anak Yatim untuk Berbagi Kebahagiaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), Fahd El Fouz A Rafiq resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bapera periode 2025 - 2030 Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3). Foto: dok BP Bapera

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), Fahd El Fouz A Rafiq resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bapera periode 2025 - 2030 Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).

DPP Bapera dalam kesempatan itu juga mengundang 20 ribu anak yatim untuk berbagi kebahagiaan.

Kegiatan tersebut rutin dilakukan oleh Ketua Umum Bapera, Fahd El Fouz A Rafiq dan istri setiap Ramadan.

Fahd menuturkan pelantikan ini merupakan pelantikan pertama jajaran DPP Bapera sejak dibentuk pada tahun 2017 silam. Dalam kesempatan ini kami juga memberikan santunan kepada 20 ribu anak yatim.

"Karena kami terlebih dahulu membentuk dan melantik jajaran pengurus yang ada di 31 daerah," tutur Fahd dalam pelantikan DPP Bapera periode 2025 - 2030 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).

Dia berharap pemberian santunan anak yatim ini bisa terus dilanjutkan setiap tahunnya.

"Harapannya, kegiatan santunan ini bisa terus dilaksanakan setiap tahunnya. Dan kegiatan santunan semacam ini juga bisa dilanjutkan oleh jajaran pengurus yang ada di daerah," harapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan DPP Bapera yang juga Wakil Ketua DPR, Adies Kadir memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada ketum beserta jajaran DPP Bapera yang melaksanakan pelantikan pengurus DPP Bapera dan memberikan santunan kepada 20 ribu anak yatim.

Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), Fahd El Fouz A Rafiq resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bapera periode 2025 - 2030 Indonesia Arena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |