jpnn.com - SERANG – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026.
Berapa besaran THR PPPK Paruh Waktu? Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani menyatakan bahwa kepastian besaran masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.
Begitu pun, waktu pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau P3K PW harus menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Mahdani menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi teknis terkait persentase besaran THR ASN yang akan diberikan tahun ini.
“Belum keluar edaran. Apakah 50 atau 100 persen belum tahu, kan keputusan di pusat," ujarnya di Serang, Senin (2/3).
Mahdani menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme penganggaran antara PPPK penuh waktu dan P3K PW di lingkungan Pemprov Banten.
Untuk PPPK penuh waktu, alokasi THR sudah disiapkan dan melekat pada pos belanja pegawai karena gaji dibayarkan langsung melalui BPKAD.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, mekanisme pemberiannya masih mengikuti skema anggaran operasional di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.











































