jpnn.com, SUMEDANG - Kasus yang melibatkan Kepala Desa Kawung Hilir, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Yosa Novita (YN), memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ramai diberitakan pelaporan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pemalsuan buku nikah dengan nomor register STTLP/2203/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, kini Pengadilan Agama Sumedang resmi membatalkan pernikahan YN dengan seorang pengusaha berinisial ABS.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 958/Pdt.G/2025/PA. Smdg, setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh istri sah ABS, yang berinisial TY.
Putusan Pengadilan Agama Sumedang menjadi sorotan publik setelah resmi membatalkan Akta Nikah Nomor 274/57/XI/2010 yang diterbitkan oleh KUA Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pernikahan antara YN dan ABS cacat hukum sejak awal karena dilangsungkan saat ABS masih terikat perkawinan sah dengan istrinya, TY.
Secara hukum, pernikahan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mewajibkan izin pengadilan serta persetujuan istri pertama untuk melaksanakan poligami.
Tidak adanya izin poligami dari pengadilan dan persetujuan TY membuat pernikahan itu dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa perkawinan poligami tanpa izin pengadilan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Andry Christian selaku kuasa hukum TY dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM.