jpnn.com - Saya punya usul baru untuk membantu para wakil menteri. Utamanya setelah Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan --tidak bedanya dengan menteri.
Angkatlah wakil menteri sebagai penasihat. penasihat, bukan komisaris. Semestinya bukan termasuk jabatan.
Lalu berikanlah honorarium sebagai penasihat. Dengan demikian tambahan gaji wakil menteri datang dari perannya sebagai penasihat.
Prosedurnya pun mudah. Tidak perlu persetujuan pemegang saham. Cukup direksi BUMN mengeluarkan SK pengangkatan penasihat. Di situ disebutkan juga honorariumnya berapa.
Rasanya para wakil menteri akan tetap senang diangkat sebagai penasihat. Apa enaknya jadi komisaris. Di mana gagahnya. Justru jadi komisaris harus ikut bertanggung jawab atas jalannya perusahaan. Termasuk ada risiko hukumnya.
Sementara menjadi penasihat, bebas risiko, apalagi kalau dalam praktiknya tidak pernah juga memberi nasihat. Tidak pernah pula diminta memberi nasihat.
Di swasta juga dilakukan cara seperti itu. Yang diangkat sebagai penasihat biasanya mantan pejabat tinggi. Atau mantan jenderal berbintang. Sang penasihat tidak pernah memberi nasihat tetapi namanya dipakai untuk lobi.
Kelebihan jabatan komisaris hanya satu: kerjanya ringan tetapi bisa ikut dapat tantiem. Bila perusahaan berlaba, sebagian laba itu jadi bonus untuk direksi dan komisaris.