Penangkapan Duterte, Tinjauan Tentang Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi ICC

9 hours ago 8

Oleh: Prof. Eddy Pratomo S.H., M.A.

Penangkapan Duterte, Tinjauan Tentang Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi ICC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila/Guru Besar Hukum Internasional UNDIP Prof. Eddy Pratomo S.H., M.A. Foto: source for jpnn

jpnn.com - PADA 11 Maret 2025, otoritas Filipina menangkap Rodrigo Duterte atas dasar permintaan dari Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Duterte adalah mantan Presiden Filipina yang dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan karena saat menjabat wali kota Davao City maupun memimpin pemerintahan melakukan pembunuhan besar-besaran tanpa melalui pross hukum hukum (extrajudicial killings) dalam rangka perang melawan narkoba.

Setelah ditangkap, Duterte diterbangkan dengan penerbangan carteran ke Den Haag, Belanda. Tokoh yang berkuasa di Filipina selama periode 30 Juni 2016 hingga 30 Juni 2022 itu mulai menjalani persidangan di ICC pada Jumat lalu (14/3/2025).

Dengan alasan perlunya menyelamatkan warga Filipina dari bahaya narkoba, Duterte menggencarkan kampanye anti-narkoba yang menyebabkan ribuan orang dibunuh tanpa melalui proses hukum.

Para aktivis hak asasi manusia memperkirakan jumlah korban tewas akibat kebijakan Duterte tersebut antara 12.000 hingga 30.000 jiwa.

Untuk pertama kalinya ICC menangkap seorang mantan kepala negara di Asia Tenggara untuk diadili.

ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili para individu yang melakukan  pelanggaran berat atas hukum pidana internasional (gross violation of human rights), seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi.

Investigasi ICC yang dimulai pada Maret 2018 mencakup dugaan kejahatan yang dilakukan Duterte sejak 2011 hingga 2019, yang berarti meliputi masa jabatannya sebagai wali kota Davao City maupun sebagian era kepresidenannya.

Prof Eddy Pratomo mengulas tinjauan tentang kedaulatan negara dan yurisdiksi ICC terkait pengangkapan Durtete pada saat tidak menjabat sebagai kepala negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |