Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur, Disiapkan untuk Fasilitas Publik

1 day ago 29

Sabtu, 01 Agustus 2026 – 11:06 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur, Disiapkan untuk Fasilitas Publik - JPNN.com Jatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kamis (30/7). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Kamis (30/7).

Lahan tersebut diamankan setelah penggunanya dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan aset milik pemerintah daerah. Selama proses berlangsung, alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti, mengatakan penghuni telah memanfaatkan lahan sejak 1979. Namun, sejak 2015 mereka tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), sehingga izin pemanfaatannya dicabut.

“Karena kewajiban pembayaran retribusi tidak dipenuhi, izin pemanfaatan lahan telah dicabut. Saat ini mereka sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya terkait penggunaan aset tersebut,” ujar Irna, Jumat (31/7).

Menurut dia, penertiban bukan dilakukan secara mendadak. Satpol PP telah menerima permohonan bantuan penertiban dari BPKAD sejak 2025 dan selama itu berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk menyelesaikan kewajiban retribusi hingga dialog dengan penghuni.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, status hukum lahan juga telah dikaji bersama BPKAD, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan pihak yang menempati lahan tidak lagi memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah,” katanya.

Irna menjelaskan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik di kawasan Kecamatan Gubeng.

Pemkot Surabaya menertibkan lahan aset seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur. Lahan itu akan dimanfaatkan untuk puskesmas, kantor kecamatan, dan pos

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |