Pemkot Palembang Bakal Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Perda Segera Direvisi

6 hours ago 20

Pemkot Palembang Bakal Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan, Perda Segera Direvisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Foto: Diskominfo Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. 

Langkah ini diambil melalui rencana revisi regulasi guna memberikan efek jera serta penguatan penegakan hukum di lapangan. 

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk beralih dari sekadar imbauan ke arah penindakan nyata. 

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang. 

Pemkot akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015) agar lebih adaptif dan memiliki sanksi yang lebih berat. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diberi waktu 3 hari untuk menyusun draf revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) sementara Bagian Hukum Setda Kota Palembang diberi waktu 26 hari untuk kajian yuridis. 

DLH diinstruksikan memetakan kebutuhan dan menyediakan tong sampah di seluruh kecamatan dan diberi waktu 2 hari guna menunjang fasilitas publik. 

"Ke depan kami akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tetapi langka nyata untuk menciptakan efek jera," tegas Dewa, Rabu (15/4/2026). 

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan tindakan tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |