kalsel.jpnn.com, TANAH LAUT - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menunjang pelayanan publik di daerah setempat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut Aswatun Hasanah mengatakan usulan tersebut berasal dari tenaga P3K yang tidak lulus seleksi tahap I dan tahap II.
“Jumlah PPPK Paruh Waktu di Pemkab Tanah Laut hingga saat ini sebanyak 2.721 orang,” ujarnya.
Menurut dia, usulan PPPK Paruh Waktu tersebut masih dalam proses di KemenPAN-RB dan akan diumumkan segera setelah ada keputusan resmi.
“Setelah ada hasil dari KemenPAN-RB, maka PPPK Paruh Waktu akan diminta melengkapi berkas persyaratan,” kata Aswatun.
Selanjutnya, BKPSDM Tanah Laut akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan surat keputusan (SK).
Dia menambahkan tenaga PPPK Paruh Waktu tidak perlu lagi mengikuti tes tertulis tambahan, karena cukup menggunakan hasil seleksi sebelumnya.
“Kepada PPPK yang sudah menerima SK, kami berharap dapat bekerja sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tanah Laut,” ucapnya. (antara/jpnn)