jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali membuktikan keseriusannya dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan aparatur negara di daerah.
Melalui langkah sinergis antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah pusat telah menyiapkan jalan keluar yang komprehensif untuk memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima hak gajinya tanpa terkendala.
Kepastian ini disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 30 Juli 2026.
Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka, pemerintah pusat hadir membawa solusi nyata berbasis data yang transparan.
Pemerintah menyadari akar permasalahan bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada proses distribusi hak daerah yang perlu diselesaikan.
Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian memaparkan tiga langkah taktis yang sangat berpihak pada keberlangsungan nasib PPPK:
1. Penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH)
Pemerintah pusat akan membayarkan total kurang bayar DBH senilai Rp 70 triliun.











































