Pemerintah Pusat Mulai Jadikan Puncak Bogor Sebagai Lokasi Prioritas Penataan Kawasan Wisata

5 days ago 28

Kamis, 23 April 2026 – 20:00 WIB

Pemerintah Pusat Mulai Jadikan Puncak Bogor Sebagai Lokasi Prioritas Penataan Kawasan Wisata - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Puncak Kabupaten Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kementerian Pekerjaan Umum mulai memprioritaskan penataan dan peningkatan kualitas kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari kawasan strategis nasional sekaligus destinasi unggulan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditandai melalui Rapat Koordinasi Awal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Strategis Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Bandung, Rabu (22/4).

Kegiatan ini melibatkan pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Rudy, kawasan Puncak merupakan wajah Kabupaten Bogor di tingkat nasional, sehingga penataannya perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

“Dengan sinergi lintas sektor dan komitmen bersama, kawasan Puncak diharapkan menjadi kawasan yang tertib, nyaman, dan representatif sebagai wajah Kabupaten Bogor di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan kawasan Puncak menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi kemacetan, menata ruang secara lebih tertib, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyebut perhatian pemerintah pusat terhadap kawasan Puncak tidak terlepas dari komitmen dan langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Bogor.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak hanya merencanakan penataan, tetapi juga mengajak pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan di kawasan tersebut.

Kementerian Pekerjaan Umum mulai memprioritaskan penataan dan peningkatan kualitas kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |