jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Amran menjelaskan dugaan beras tak sesuai SNI ini berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun.
"Analisis Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat," kata Amran di Jakarta, Jumat (31/7).
Amran yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan penyimpangan besar dalam peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Dia menyampaikan hasil pengawasan Bapanas di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, ditemukan hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan sebagaimana diatur dalam SNI. Sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dia menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan.
Beras itu dikhususkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berisiko stunting dan keluarga kurang mampu.
Beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi, dengan kandungan minimal per 100 gram berupa 0,25 miligram vitamin B1; 0,25 hingga 0,38 miligram asam folat.


















.jpeg)
























