jpnn.com, JAKARTA - Ribuan advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi siap memberikan pendampingan hukum kepada demonstran maupun keluarganya secara cuma-cuma alias gratis.
"Ribuan anggota PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum," kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua PBH Peradi di Jakarta, Selasa, (9/9).
Asido menyampaikan Peradi mempunyai 174 cabang PBH di berbagai kota di Indonesia. Bagi demonstran maupun pihak keluarganya bisa berkoordinasi dengan PBH Peradi yang ada di kota atau daerah domisilinya masing-masing.
"Silakan menghubungi PBH Peradi di daerahnya atau terdekat," ujar dia.
Asido menyampaikan demonstran atau keluarganya yang memerlukan bantuan hukum, di wilayah Jakarta, juga bisa menghubungi PBH Peradi di setiap kotamadya di Jakarta atau ke PBH Peradi Pusat yang beralamat di Peradi Tower, Jl. Jenderal Achmad Yani Nomor 116 Jakarta Timur.
"PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma," tandasnya.
Asido menjelaskan, PBH Peradi dengan 174 cabang PBH termasuk yang terbanyak di kawasan Asia, merupakan unit kerja DPN Peradi yang bertugas memberikan batuan hukum probono atau cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
Asido menegaskan, meskipun cuma-cuma atau probono, layanan hukum yang diberikan oleh advokat PBH Peradi, sama dengan seperti layanan hukum yang diberikan advokat yang mendapat honorarium.