Patron Peringatkan Publik, Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

5 hours ago 20

Patron Peringatkan Publik, Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Patriot Anti Narkoba (Patron) memandang serius maraknya praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.

Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Umum Patron Muannas Alaidid mengatakan dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan (dolus/opzet), yaitu sikap batin pelaku yang mengetahui (weten) dan menghendaki (willen) perbuatannya atau akibat dari perbuatannya.

Secara doktrin, terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini.

"Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi," ujar dia dalam siaran persnya.

Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Maka unsur kesengajaan tetap terpenuhi.

Kemudian yang ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.

"Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness)," ujar dia.

Publik diminta untuk tidak menjual atau meminjamkan rekening bank pribadi karena bisa dipidana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |