Pasutri di Sikka Ditangkap Polisi, Kasusnya Sungguh Berat

5 hours ago 26

Pasutri di Sikka Ditangkap Polisi, Kasusnya Sungguh Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi foto korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SIKKA - Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap pasangan suami istri (pasutri) YCGW dan MAAR yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 13 korban dari Jawa Barat, salah satunya di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga mengatakan keduanya merupakan pemilik Eltras Caffe dan Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka.

“Iya, keduanya sudah ditahan pada Jumat pekan lalu, setelah pada Kamis menjalani pemeriksaan,” katanya.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari hari Jumat (27/2) pekan lalu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni hingga Rp 5 miliar.

Polres Sikka menangkap pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |