jpnn.com - Seorang oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Tulungagung, AIA (26), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan santri.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan laporan diterima setelah salah satu orang tua santri mengadu bahwa anaknya mengalami perubahan perilaku usai pulang dari pondok.
Melalui pendekatan keluarga, korban kemudian mengungkapkan dugaan tindak pencabulan yang dialaminya.
"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren yang sangat kooperatif," kata Kapolres, Jumat (18/4/2025).
Selanjutnya, polisi menelusuri keberadaan terduga pelaku, yang diketahui sedang dalam perjalanan kembali ke pondok usai pulang kampung.
Pada Kamis pagi, (17/4/2025), AIA ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Polres Tulungagung, AIA mengakui perbuatannya.
Polisi kini masih mendalami keterangan para korban serta melakukan asesmen psikologis terhadap terduga pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.