jpnn.com - Polisi menetapkan dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Medan.
"Kasus dokter ini masih tahap penyidikan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka RI kemarin," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto di Medan, Minggu (20/4/2025).
Setelah penetapan tersangka, polisi melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan.
Polisi juga belum menahan oknum dokter tersebut terkait kasus pencurian itu.
Menurut AKBP Bayu, penyidik masih menjalankan mekanisme pemanggilan tersangka
"Ini, kan, baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan," kata dia.
Penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon, Redyanto Sidi mengatakan bahwa kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11/2024).
"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi, dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II," ungkapnya.