jpnn.com - CIMAHI - Oknum aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, berinisial DR (49) ditahan Polres Cimahi.
Oknum ASN PPPK itu ditahan setelah menjadi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri.
“Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan, DR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan,” kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi di Cimahi, Selasa (9/9).
Gofur menyebut bahwa saat ini DR telah ditahan di Satreskrim Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (6/9).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Dia menyebut ada enam saksi yang dimintai keterangan hingga penyidik menetapkan DR sebagai tersangka.
“Kami menerima laporan pada 7 September, lalu langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.