jpnn.com - Korlantas Polri bakal menindak para pelanggar aturan mudik yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Dirjen Gakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menginstruksikan anggotanya untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari pemberian imbauan hingga tindakan tilang.
Dia juga meminta personel di lapangan untuk tidak ragu memberikan sanksi bagi pelanggar aturan yang tertuang dalam SKB tersebut.
"Tolong lakukan imbauan, teguran, kalau perlu penindakan dengan tilang. SKB ini sangat memberikan manfaat bagi cara bertindak kita di lapangan," kata Faizal.
Selain personel fisik, Polri juga memanfaatkan teknologi pemantauan di KM 29 untuk mengatur arus lalu lintas.
Dia menjelaskan data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan Jasa Raharja dan Kementerian Perhubungan agar validitasnya terjamin.
"Kami menggunakan pemanfaatan teknologi untuk memantau situasi secara real-time. Mitigasi terus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan hingga H-1 nanti," tuturnya.
Faizal juga menyebutkan untuk kendaraan seperti truk masih mendominasi ke arah Merak-Bakauheni.










































