jpnn.com, JAKARTA - Ketua/Pendiri NCBI, Jakarta Juliaman Saragih menyebutkan ada 3 (tiga) klaster besar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dengan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan peralihan hak atas 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga.
Ketiga klaster besar, yakni skema 4 (empat) pilar kerja Mafia Tanah, rent seeker dari promosi dan mutasi jabatan serta layanan-layanan pertanahan yang ada pada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan (kantah), maupun dugaan suap/gratifikasi yang dalam pengeledahan KPK menyita uang dalam berbagai mata uang senilai Rp 106,3 miliar, atau terbesar dalam sejarah OTT KPK.
"Untuk membongkar tuntas praktik mafia tanah dan gurita korupsi di pusat kendali pertanahan (ATR/BPN), wajar KPK menggeledah 3 (tiga) ruang inti layanan pertanahan ATR/BPN," ujar Juliaman Saragih dalam keterangannya pada Rabu (23/6/2026).
Menurutnya, ketiga ruang inti itu adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survey dan Pemetaan Tanah dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Sebelumnya KPK telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA serta BBE.
Rangkaian penggeledahan diatas akan membantu penyidik KPK mengurai ketiga klaster besar di atas.
"Khususnya membongkar eksistensi mafia tanah dan bukti komunikasi tekanan massif kekuasaan berikut agency pusat kendali kekuasaan seperti Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd A. Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin dan M. Fakhry terhadap pejabat-pejabat fungsional kantor pertanahan, dalam kasus OTT KPK tertuju pada Kantah BPN Bogor 1, Cibinong, (SCM)," ujar Juliaman Saragih.
Dengan dukungan kecanggihan peralatan kerja dan peranan PPAT, menurut Juliaman, tentu tidak sulit bagi KPK melacak aliran (layering) uang suap/gratifikasi tersebut.

















































