MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru

1 day ago 31

MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan menyambut positif Mahkamah Konstitusi (MK) setelah membuat putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan pada Kamis (30/7) kemarin.

Diketahui, putusan 40/PUU-XXIV/2026 berisi perintah pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan di APBN.

"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan," kata Lalu kepada awak media dikutip Sabtu (1/8).

Legislator fraksi PKB itu menyebutkan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terkait amanat konstitusi penggunaan anggaran pendidikan. 

"Bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, benar-benar digunakan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan," katanya.

Lalu menuturkan MBG merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

Namun, kata dia, pembiayaan program itu perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pengajaran.

"Semisal, peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," katanya.

Komisi X DPR RI merasa pembiayaan MBG memang perlu dipisahkan dari postur pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan fundamental pengajaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |