jpnn.com - Cerita beberapa tahun yang lalu terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih menyisakan kekawatiran kita akan proses yang sama menjelang tahun pelajran baru.
Contoh kasus misalnya, sebanyak 69 calon peserta didik di Jawa Tengah diduga menggunakan piagam palsu agar dapat masuk PPDB lewat jalur prestasi, sebagaimana dikutip dari Kompas.
Kemudian dalam temuan sementara yang dirilis awal bulan Juli 2024, Ombudsman RI melaporkan penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur.
Selain itu kasus lain sebanyak 51 calon peserta didik di Depok, Jawa Barat, dianulir dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) karena dugaan katrol nilai rapor.
Praktik dengan istilah 'cuci rapor', manipulasi kartu keluarga, hingga sertifikat kejuaraan palsu merupakan kegagalan sistemik penyelenggaraan PPDB sehingga harus dievaluasi.
Berdasarkan data Ombudsman RI pada PPDB tahun 2024 menerima sekitar 467 aduan masyarakat.
Laporan ini terkait dengan dugaan kecurangan masalah di hampir setiap jalur PPDB: prestasi, zonasi, dan afirmasi.
Dari aduan masyarakat yang diterima Ombudsman, dugaan maladministrasi didominasi penyimpangan prosedur (51%), tidak memberi layanan (13%), tidak kompeten (12%), diskriminasi (11%), penundaan berlarut (7%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa (2%), tidak patut (2%) dan penyalahgunaan wewenang (2%).