jpnn.com, TANGERANG - Sidang perceraian antara Alpriado Osmond, dan istrinya berinisial C kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mediasi yang dinyatakan tidak berhasil.
Perkara dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng tersebut memasuki tahap lanjutan setelah proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Martua Sagala sempat tertunda beberapa kali.
Dalam persidangan, penggugat diwakili kuasa hukum Junanda Wahid, sementara tergugat Alpriado Osmond hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Junanda menyatakan bahwa pihaknya menolak permintaan tambahan waktu mediasi dari tergugat karena kliennya telah mantap untuk berpisah.
“Prinsipal kami sudah mantap untuk berpisah dan proses mediasi ini juga telah melewati batas waktu yang diatur dalam PERMA,” ujarnya.
Dia menegaskan, sikap tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya agar perkara dapat segera masuk ke pokok persidangan.
“Kami ingin perkara ini segera dilanjutkan ke tahap berikutnya agar mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Hakim mediator kemudian menyatakan mediasi tidak berhasil dan persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara pada agenda berikutnya.











































