Masyarakat Penajam Paser Utara Terima Sertifikat Reforma Agraria dari Bank Tanah

2 hours ago 14

Masyarakat Penajam Paser Utara Terima Sertifikat Reforma Agraria dari Bank Tanah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Foto: dok Bank Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 

Momentum ini menjadi tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya pembagian sertipikat dilakukan dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan penyerahan sertifikat tanah tahap I ini diberikan kepada subjek reforma agraria terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B yang jumlahnya sebanyak 129 subjek.

Hal itu diungkapkan Parman di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9).

Dia menjelaskan dari total tersebut, penyerahan sertipikat hak pakai tahap awal diberikan kepada 23 subjek RA, sisanya akan diterbitkan dan diserahkan secara bertahap. 

“Kami apresiasi sebesar-besarnya subjek penerima manfaat reforma agraria yang telah memberikan kepercayaan kepada Badan Bank Tanah,” ungkap Parman.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada rakyatnya.

“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021,” kata dia. 

Badan Bank Tanah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |