Lewat Hubungan Asmara, Mahasiswi Majalengka Dijebak Pinjol hingga Rugi Puluhan Juta

1 week ago 35

Minggu, 07 Juni 2026 – 08:30 WIB

Lewat Hubungan Asmara, Mahasiswi Majalengka Dijebak Pinjol hingga Rugi Puluhan Juta - JPNN.com Jabar

Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, MAJALENGKA - Polsek Majalengka Kota tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban seorang mahasiswi di Kabupaten Majelengka. Korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta, setelah ditipu dengan modus pacaran. 

Korban berinisial K (22 tahun), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak dia ajukan. 

Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto mengatakan, kasus ini berawal saat korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku berinisial HDO, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur. 

"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon genggam dan akun keuangan digital milik korban. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui menggunakan akses tersebut untuk melakukan sejumlah transaksi tanpa seizin korban," kata Piki, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026. 

Pelaku sempat meminjam satu unit telepon genggam milik korban dan diduga menggunakan perangkat tersebut untuk mengakses layanan pinjaman digital setelah mengetahui kata sandi korban.

Salah satu transaksi yang terungkap terjadi pada 15 Mei 2026 saat pelaku diduga mencairkan dana sebesar Rp3 juta melalui layanan pinjaman digital milik korban.

Dana yang masuk ke rekening korban kemudian ditransfer ke rekening pelaku setelah korban diyakinkan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor.

Seorang mahasiswi di Majalengka diduga menjadi korban penipuan modus pacaran. Pelaku disebut mengakses pinjol korban hingga menimbulkan kerugian Rp28 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |