jpnn.com - Polisi menyebut laporan terhadap warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan telah dicabut oleh pelapor yang merupakan karyawan PT MEG.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu di Batam, Sabtu (15/2/2025).
"Pelapor dan korban mencabut laporan polisi dan keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang disampaikan kepada kami," kata Heribertus.
Pencabutan laporan oleh karyawan PT MEG tersebut berlangsung pada Kamis (13/2) di Mapolresta Barelang.
Korban yang merupakan karyawan PT MEG mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan mencabut laporan dan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dan berujung pada penganiayaan.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya telah menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka, yakni Siti Hawa alias Mak Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Barelang pada Kamis (6/2).
Heribertus menyebut pelapor dan korban yang didampingi langsung oleh Komisaris PT MEG mencabut laporan berdasarkan keinginan pribadi dari korban.