jpnn.com, PALU - M. Galang Rama Putra, kuasa hukum dari Joni Mardanis, menyampaikan terima kasih kepada Polda Sulawesi Tengah karena surat permohonan untuk dilaksanakan gelar perkara khusus bersama telah diterima dan diproses.
Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor: B/58/VII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 Agustus 2026, agenda gelar perkara dijadwalkan pada pukul 10.00.
Namun, dia sedikit menyayangkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah tidak hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.
“Kami sebenarnya sangat mempertanyakan bagaimana komitmen penegakan hukum dari Kejaksaan Tinggi ini,” ujar Galang melalui keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Galang mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut semua pelapor dan tersangka turut diundang, begitu juga dengan JPU meski tidak datang.
“Kami datang hanya untuk dengar kalau mereka belum pelajari berkas perkara yang masuk. Malah lebih kuasai melihat perkara dari sudut pandang tersangka, dan sama sekali tidak melihat perkara ini dari sudut pandang korban dan hukum semestinya bagaimana,” ujarnya.
Galang menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tersangka dalam perkara ini. Tersangka utamanya adalah D, dan tiga orang dalam BPN Sigi juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama J beserta dua orang stafnya dengan inisial A dan F.
“Deliknya kan jelas, ada pemalsuan surat, masih mau bilang sertifikatnya sah, padahal jelas-jelas prakteknya ilegal, pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.









































