KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU

5 hours ago 4

KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengeklaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, yang diduga merugikan negara Rp9,7 triliun.

KSST menyambut baik langkah KPK tersebut.

"Peningkatan status penyelidikan membuktikan KPK telah memiliki alat bukti yang cukup," kata Koordinator KSST Ronald Loblobly, seusai bertemu penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/5).

Menurut KSST, lelang saham PT GBU senilai Rp12,5 triliun dilakukan secara manipulatif dengan harga hanya Rp1,945 triliun. "Proses lelang direkayasa dengan mark down harga dan peserta lelang tunggal PT Indobara Utama Mandiri," ujar Ronald.

Perusahaan ini diduga sengaja didirikan AH, mantan terpidana kasus korupsi, sebagai pemenang lelang.

KJPP Tri Santi & Rekan yang membuat penilaian aset tambang PT GBU dipertanyakan kapabilitasnya. "KJPP ini tidak memiliki pengalaman menilai tambang, kliennya hanya perusahaan perdagangan umum," kritik Sugeng Teguh Santoso, dari IPW.

KSST menduga kuat keterlibatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus ini. "Sebagai mantan penyidik kasus Jiwasraya, Febrie paham nilai ekonomi PT GBU sebenarnya," tambah Ronald.

PT GBU memiliki cadangan batubara 101,88 juta MT dengan infrastruktur hauling road 64 km yang mampu menghasilkan pendapatan Rp2,46 triliun/tahun. "Sangat tidak logis aset strategis ini dilelang murah," tegas Ronald.

KPK kini berwenang memeriksa semua pihak terkait, tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |