KPK Tahan Stafsus Menag Era Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 22

KPK Tahan Stafsus Menag Era Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tahun 2023-2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa (17/3), hingga 5 April 2026.

“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menyampaikan bahwa Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK resmi menahan Stafsus Menteri Agama era Yaqut, Gus Alex, di kasus korupsi kuota haji 2023-2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |