KPK Panggil Ketum PP Japto terkait Dugaan Gratifikasi soal Tambang di Kukar

3 hours ago 20

KPK Panggil Ketum PP Japto terkait Dugaan Gratifikasi soal Tambang di Kukar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/2).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa JP akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan terhadap JP dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. Kehadiran JP di gedung lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara yang menjerat tersangka korporasi itu.

Pada bulan Februari ini, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (tan/jpnn)


KPK periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto terkait dugaan gratifikasi di Kukar untuk tersangka korporasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |