jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu kebutuhan penyidik sebelum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan sebuah bank daerah periode 2021-2023.
"Menunggu kebutuhan penyidik untuk menggali keterangan dari para saksi nantinya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5).
Budi menegaskan hingga Rabu (14/5), KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. "Sampai saat ini belum dijadwalkan," katanya.
Sebelumnya, KPK menyita sebuah sepeda motor milik Ridwan Kamil saat penggeledahan rumahnya pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus ini. Motor bermerek Royal Enfield itu kemudian dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April 2025 dan diperlihatkan kepada media sehari kemudian.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Divisi Corsec Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank daerah tersebut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: