jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi klaim "BPA Free" pada kemasan.
Sebab, berpotensi menyesatkan konsumen.
BPOM diminta memberikan sanksi tegas bagi produsen yang memberikan informasi menyesatkan seperti label BPA Free.
“Jika klaim yang tertera di labelnya terbukti menyesatkan tentu ini melanggar hak perlindungan konsumen,” ujar Niti, Minggu (2/8).
Karenanya, YLKI juga meminta produsen untuk memberikan transparansi informasi yang benar dan jujur sebagai hak konsumen. BPOM juga harus segera memberikan surat peringatan kepada para produsen yang menyesatkan konsumen dengan memberikan informasi yang menyesatkan di label kemasannya.
“Selain itu, kepada produsen yang melakukannya juga bisa diberikan sanksi administratif,” ucapnya.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menilai pencantuman klaim BPA Free pada label kemasan yang memang tidak mengandung BPA berpotensi menyesatkan konsumen.
Menurut dia, praktik tersebut dapat membentuk persepsi bahwa suatu produk lebih aman dibandingkan produk lain, meskipun klaim tersebut tidak relevan dengan bahan kemasan yang digunakan. "Perbuatan para produsen seperti ini sangat menyesatkan konsumen. Itu melanggar hukum sebenarnya,” katanya.


















.jpeg)
























