Ketum KSPSI Sebut Rokok Ilegal Pemicu Utama PHK di Gudang Garam

1 week ago 18

Ketum KSPSI Sebut Rokok Ilegal Pemicu Utama PHK di Gudang Garam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Beredar video di media sosial terkait dugaan adanya adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di pabrik rokok PT Gudang Garam, Tuban, Jawa Timur. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di PT Gudang Garam Tbk yang beredar luas di media sosial menuai perhatian publik, terutama dari kalangan organisasi pekerja di Indonesia.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat membenarkan adanya PHK di perusahaan rokok tersebut. 

Dia menyebut sebanyak 308 pekerja terkena dampak akibat penurunan kapasitas produksi.

“Informasi yang kami terima, PHK terjadi di sektor sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Penurunan produksi membuat manajemen mengambil langkah efisiensi,” ujar Jumhur dalam keterangan persnya, Senin (8/9).

Menurutnya, kebijakan efisiensi itu dilakukan melalui skema pensiun dini serta tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi pegawai yang masa kontraknya telah habis. Namun, ia menilai apa pun bentuknya, hal tersebut tetap menyedihkan bagi pekerja.

Jumhur juga menyoroti persoalan serius yang menjadi pemicu PHK, yakni maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

“Rokok ilegal ini memukul industri resmi. Harganya jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. Padahal, dari setiap batang rokok legal, sekitar 78 persen masuk ke kas negara. Ketika ilegal beredar bebas, negara rugi, industri terpukul, dan pekerja jadi korban,” tegasnya.

Dia menambahkan, meski ratusan pekerja yang terdampak PHK tersebut bukan merupakan anggota KSPSI, pihaknya tetap menyatakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas peredaran rokok ilegal.

Ketum KSPSI Jumhur Hidayat menyatakan rokok ilegal jadi pemicu utama PHK ratusan pekerja di Gudang Garam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |