Ketua Baleg Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

7 hours ago 6

Ketua Baleg Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan berharap semua pihak menyudahi polemik pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebab, kata dia, DPR saat ini sudah berupaya memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif parlemen.

Bob berkata demikian saat memimpin Rapat Kerja (Raker) antara Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

"Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," ujar Bob saat memimpin rapat, Selasa.

Adapun, Baleg DPR RI dalam rapat telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri," katanya.

Sementara itu, Supratman mengaku setuju dengan usulan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

Pemerintah, kata politikus Partai Gerindra itu, siap melakukan peralihan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi usul inisiatif parlemen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |