Kesbangpol Jateng: Ormas Dilarang Bertindak Polisional & Meminta THR

9 hours ago 3

Selasa, 18 Maret 2025 – 14:12 WIB

 Ormas Dilarang Bertindak Polisional & Meminta THR - JPNN.com Jateng

Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin. FOTO: Humas Pemprov Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik Jawa Tengah (Kesbangpol Jateng) meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak bertindak di luar kewenangannya menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin juga menegaskan bahwa tidak ada anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tunjangan hari raya (THR) bagi ormas.

"Kami ingin menegaskan bahwa ormas tidak boleh bertindak polisional. Penertiban atau operasi yang menyerupai penegakan hukum itu menjadi kewenangan aparat kepolisian. Jangan sampai niat baik menegakkan aturan justru malah melanggar aturan," ujar Haerudin, Selasa (18/3).

Menurutnya, masyarakat, dan ormas di Jateng umumnya sudah menyadari. Biasanya, justru ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol yang melakukan tindakan di luar kewenangannya.

Sementara itu, 505 ormas yang terdaftar dalam database Kesbangpol Jateng selama ini telah termonitor, dan memiliki komunikasi yang baik dengan pemerintah.

"Dulu memang ada ormas yang melakukan tindakan penertiban, tetapi akhir-akhir ini sudah tidak ada. Kami hanya mengingatkan agar tidak terulang kembali kasus serupa di masa lalu," ujarnya.

Terkait permintaan THR, pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada anggaran khusus untuk itu dari APBD. Meski begitu, pengajuan bantuan tak bersifat THR masih dimungkinkan, asalkan memiliki peruntukan yang jelas, dan sumber yang tersedia.

"Permintaan THR dari ormas yang masuk ke kami tidak sampai 10. Sumbernya pun terbatas. Namun, ada yang kami setujui, misalnya untuk bantuan kepada kaum dhuafa yang diajukan oleh ormas atau perkumpulan tertentu," tuturnya.

Ormas harus bertindak sesuai aturan menjelang Lebaran 2025. Tak boleh bertindak seperti polisi, apalagi meminta-minta THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |