Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis Pajak, Pramono Siapkan Aturan Baru

4 hours ago 18

Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis Pajak, Pramono Siapkan Aturan Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lineup mobil listrik asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: ridho/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) untuk kendaraan listrik (EV).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 11 Tahun 2026, tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil.

“Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen dan tentunya pemerintah DKI Jakarta melihat setelah adanya Permendagri ini kami akan mengambil keputusan mengenai kendaraan listrik di Jakarta,” ucap Pramono, pada Jumat (17/4).

Adapun, salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui.

Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi untuk mengantisipasi Permendagri tersebut diberlakukan di Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |