Kemenkum NTB Ikut Diseminasi Pedoman AIEK 2026, Evaluasi Kebijakan di Wilayah

8 hours ago 17

Sabtu, 18 April 2026 – 08:18 WIB

Kemenkum NTB Ikut Diseminasi Pedoman AIEK 2026, Evaluasi Kebijakan di Wilayah - JPNN.com Bali

PIC BSK Hukum Kemenkum pada Kanwil NTB, Dayu Febrina, memaparkan materi saat Diseminasi Pedoman Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (17/4/2026). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Analisis Kebijakan di Wilayah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pokja BSK Kanwil Kemenkum NTB, CPNS Analis Kebijakan, serta peserta magang di lingkungan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Dalam paparannya, PIC BSK Hukum Kemenkum pada Kanwil NTB, Dayu Febrina, menyampaikan apresiasi atas partisipasi peserta dalam kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa diseminasi ini berfokus pada penguatan pemahaman terkait Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) sebagai bagian dari Forum Komunikasi Kebijakan (FKK).

“FKK merupakan wadah kolaboratif yang mempertemukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan akademisi untuk menyelaraskan serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data dan lintas sektor,” ujar Dayu Febrina.

Dayu Febrina menjelaskan bahwa AIEK memiliki peran strategis dalam mengarusutamakan proses kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum melalui kegiatan seperti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), analisis implementasi, serta evaluasi kebijakan.

Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas analis kebijakan di wilayah agar lebih adaptif dan berbasis bukti dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan.

Ia juga memaparkan bahwa dalam pelaksanaan AIEK Tahun 2026 terdapat ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh tim penyusun, termasuk pemilihan objek analisis, batas waktu implementasi kebijakan, serta bagaimana mekanisme pengumpulan output.

Dayu Febrina menjelaskan bahwa AIEK memiliki peran strategis dalam mengarusutamakan proses kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |