Kemenkum NTB Gali Potensi Desa Lenangguar Melalui Podcast NGOPI

6 hours ago 3

Kamis, 15 Mei 2025 – 20:25 WIB

Kemenkum NTB Gali Potensi Desa Lenangguar Melalui Podcast NGOPI - JPNN.com Bali

Kades Syaruddin menjelaskan bahwa Desa Lenangguar memiliki potensi alam seperti pegunungan, air terjun dan potensi religi, yaitu Ponpes Dea Malela saat Podcast NGOPI, kemarin (14/5). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali menggelar Podcast NGOPI (Ngobrolin Inspirasi dan Aspirasi), Rabu kemarin (14/5).

Podcast NGOPI ini dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum terkait Program Peacemaker Justice Award (PJA), Paralegal Serentak dan Posbankumdes.

Podcast NGOPI kali ini mengusung tema "Menggali Potensi Desa Lenangguar Dalam Mendorong Akses Kepastian Hukum yang Berkelanjutan”.

Indraswati selaku host podcast menjelaskan bahwa Kepala Desa Lenangguar sebagai salah satu alumni PJA tahun 2024, telah berhasil menyabet tiga penghargaan PJA (Non-Litigation Peacemaker, Anubhawa Sasana Jagaditha, dan Paralegal Justice Awards).

"Selain mendapatkan gelar NLP, Desa Lenangguar juga memperoleh penghargaan ASJ melalui potensi wisata, pembukaan lapangan pekerjaan dan tingkat kesadaran hukum masyarakat desa dari ajang bergengsi PJA 2024" ujar Indraswati.

Kades Syaruddin menjelaskan bahwa Desa Lenangguar memiliki potensi alam seperti pegunungan, air terjun dan potensi religi, yaitu Ponpes Dea Malela.

"Masyarakat yang sebagian besar adalah petani, peternak dan pengelola wisata diperkuat melalui pengaturan perdes dan awig-awig desa untuk kesejahteraan dan kedamaian desa," ujar Syaruddin.

Syaruddin juga menjelaskan pengalaman mengikut PJA 2024, keikutsertaan perangkat desa dalam program Paralegal Serentak 2025, serta tantangan Paralegal dalam mengatasi permasalahan hukum di desa.

Indraswati menjelaskan bahwa Kepala Desa Lenangguar sebagai salah satu alumni PJA tahun 2024, telah berhasil menyabet tiga penghargaan PJA

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |