jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melibatkan KPK dan Polri untuk mengawasi SPMB 2025.
Selain itu, Kemendikdasmen juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman RI untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menekankan bahwa pelaksanaan SPMB bukanlah sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan sebuah titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
“Dalam paradigma baru ini, kami ingin menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” kata Wamen Atip dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, Rabu (11/6).
Forum ini menjadi wadah strategis untuk membangun sinergi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pengawasan bersama terhadap pelaksanaan SPMB.
Forum ini digelar sebagai respons atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di lapangan—seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi.
Kemendikdasmen mendorong forum ini sebagai wadah pengawasan kolaboratif nasional, untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Wamen Atip menyatakan bahwa forum bersama ini merupakan bentuk komitmen kolektif dari Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi.