jpnn.com, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyambut penuh rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam mengembalikan tiga aset strategis milik daerah yang sempat dikuasai pihak ketiga selama bertahun-tahun.
Dalam acara yang digelar di Auditorium Bina Praja, Selasa (22/7), Gubernur Herman Deru menerima secara simbolis penyerahan aset perkara tindak pidana korupsi Batanghari Sembilan dari Kepala Kejati Sumsel Yulianto.
Aset tersebut tersebar di tiga kota besar, yakni Yogyakarta, Bandung dan Palembang.
"Apa yang dilakukan Kejati Sumsel ini adalah bentuk nyata penegakan hukum sekaligus penyelamatan kekayaan daerah," ujar Herman Deru dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Aset pertama milik Pemprov Sumsel, berupa asrama mahasiswa yang terletak di Jalan Puntodewi Nomor 9, Yogyakarta, berdiri di atas tanah seluas 1.942 meter persegi.
Aset tersebut sempat dikuasai Yayasan Batanghari Sembilan sejak 1954 dan pada 2020 berpindah ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Di Bandung, aset yang dikembalikan berupa bangunan di atas lahan seluas 1.717 meter persegi di Jalan Purnawarman Nomor 57.
Sementara itu, aset ketiga berada di Palembang, berupa bangunan dengan luas lahan 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II.