jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani sepertinya akan merayakan Lebaran tahun ini di tahanan.
Sebab, permohonan kasasi yang diajukannya dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys ditolak Mahkamah Agung.
Atas keputusan tersebut, vonis yang harus dijalani Nikita Mirzani tetap 6 tahun penjara.
"Tolak kasasi terdakwa," amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 dalam laman MA RI.
Putusan diketok oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Perkara Nikita Mirzani saat ini dalam minutasi oleh majelis hakim.
Dengan adanya putusan itu, vonis terhadap Nikita Mirzani tetap sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 3 bulan.









































